Koalisi Ormawa FH Unmul Desak Pelaku Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

KLIKSAMARINDA – Koalisi organisasi mahasiswa (Ormawa) dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) menyampaikan sikap tegas terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) KontraS Andrie Yunus.
Mereka menuntut penegakan hukum yang adil serta menolak segala bentuk impunitas dalam proses hukum kasus Andrie Yunus.
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada 2 April 2026 oleh kalisi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum (LKISH), Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) Al-Mizan, Asian Law Students Association (ALSA) Local Chapter, serta Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) FH Unmul disampaikan bahwa aksi penyiraman air keras bukan sekadar tindak kekerasan biasa.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai upaya terencana yang bertujuan melumpuhkan fisik dan psikis korban. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk teror untuk membungkam suara kritis dan aktivitas advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut koalisi, ini bukan kejadian spontan. Ada dugaan kuat bahwa tindakan ini dirancang secara sistematis.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini juga Kami duga bahwa bukan tindakan yang terjadi secara “kebetulan dan begitu saja”. Tindakan penyiraman air keras ini diduga sudah direncanakan dan didesain secara komprehensif,’ demikian bunyi rilis tersebut.
Koalisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban diduga telah mengalami serangkaian intimidasi. Berdasarkan penelusuran masyarakat sipil, Andrie Yunus disebut sempat diikuti oleh orang tak dikenal di berbagai lokasi, mulai dari rumah hingga tempat yang ia kunjungi. Ia juga menerima panggilan dari nomor asing yang diduga sebagai bentuk teror awal.
Menurut mereka, rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan tersebut memiliki pola dan tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, kasus ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil, khususnya bagi individu atau kelompok yang aktif menyuarakan kritik.
Lebih lanjut, koalisi mahasiswa hukum di Unmul ini menilai bahwa kasus tersebut tidak boleh dipandang sempit sebagai serangan terhadap individu semata. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya.
Dalam rilisnya, koalisi juga secara tegas menolak wacana penyelesaian kasus melalui peradilan militer. Mereka mengingatkan bahwa pascareformasi 1998, telah ditegaskan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Koalisi menilai upaya membawa kasus ini ke peradilan militer hanya akan membuka ruang impunitas, merugikan korban, dan melemahkan prinsip keadilan.
“Adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini diadili dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, hanyalah upaya untuk membuka jalan selebar-lebarnya untuk impunitas, meremehkan hak korban, dan menunjukkan jika ada represifitas terhadap warga negara, maka hanya dilepaskan tanpa adanya pertanggungjawaban,” tegas mereka.
Selain itu Koalisi juga menganggap jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka khawatir praktik impunitas akan semakin menguat, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan aktor dengan kekuasaan.
Sebagai bentuk tuntutan, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap dalang intelektual di balik aksi penyiraman air keras. Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang merencanakan dan mengorganisir tindakan juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di jalur peradilan umum guna menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
“Kami menyatakan bahwa keadilan harus segera ditegakkan, keadilan tidak boleh mati. Ungkap dalang intelektual dan aktor yang merencanakan serta terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. Kasus kekerasan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili dengan mekanisme peradilan umum,” tulis koalisi dalam penutup pernyataannya.
Sikap atas kasus Andrie Yunus ini menjadi bentuk konsolidasi sikap mahasiswa hukum di Samarinda dalam mengawal isu keadilan dan hak asasi manusia. Mereka berharap negara hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan terhadap warga yang bersuara kritis, sekaligus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum. (*)




